Memulai bisnis seringkali dianggap sulit dan menakutkan khususnya jika sudah dihadapkan pada modal yang besar. Padahal, para pelaku usaha sudah dapat lebih mudah jika ingin memiliki modal usaha yang dibutuhkan di zaman modern ini.

Modal tersebut bisa didapatkan dari pinjaman dana melalui bank atau alternatif lain seperti peer-to-peer lending. Selain itu, sekarang ini banyak bank-bank yang memberi pinjaman modal usaha dan ada juga pinjaman-pinjaman online yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kebutuhan pendidikan, modal usaha dan kebutuhan yang mendesak.

Sebelum melakukan pinjaman, ada baiknya jika pelaku usaha mengerti apa itu pinjaman bank dan apa itu P2P. Pinjaman bank adalah salah satu layanan bank yang diberikan kepada masyarakat sebagai sebuah solusi dalam permasalahan keuangan khususnya bagi yang sedang membutuhkan sejumlah dana untuk berbagai keperluan.

Dalam pinjaman bank terdapat dua produk pinjaman bank, yaitu Kredit Multiguna (KMG) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Sedangkan Peer-to-Peer Lending atau p2p lending merupakan produk dari layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

Baca juga: Menilik perkembangan P2P lending di Indonesia

Dalam menentukan pinjaman sebaik nya pelaku usaha perlu memahami skema peminjaman yang ditawarkan baik dari bank atau P2P lending. Ini perlu dilakukan agar pelaku usaha memahami tahapan apa saja yang perlu dilalui untuk melakukan proses peminjaman. Adapun yang harus diperhatikan jika pelaku usaha hendak melakukan proses peminjaman baik dari bank atau P2P lending adalah:

Yang Menjadi Peminjam dan Memberi Pinjaman

Yang menjadi pembeda adalah pada pihak pemberi pinjaman. Kalau di bank, dana pinjaman berasal dari dana nasabah yang dikelola oleh pihak bank untuk memberikan kredit . Sedangkan pada peer-to-peer lending, dana pinjaman berasal dari investor yang meminjamkan uangnya untuk mendapatkan keuntungan berupa suku bunga. Investor ini mendaftarkan dirinya sendiri pada platform yang dibuat oleh perusahaan peer-to-peer lending.

Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan

Pengajuan pinjaman di peer-to-peer lending dan di bank memiliki kesamaan terhadap dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, catatan jumlah aset, dan riwayat usaha. Yang membedakan adalah peer-to-peer lending tidak membutuhkan agunan atau jaminan.

Waktu Pengajuan Pinjaman

Setelah melengkapi formulir pengajuan pinjaman, jika pelaku usaha mengajukan pinjaman pada pihak bank, calon peminjam perlu menunggu waktu kurang lebih tiga bulan untuk mendapatkan jawaban apakah pengajuan pinjamannya disetujui atau tidak oleh pihak bank. Dan jika disetujui, maka calon peminjam masih perlu menunggu kurang lebih 14 hari kerja untuk pencairan uang.

Berbeda halnya jika peminjaman melalui peer-to-peer lending. Secara umum, proses pengajuan hingga pencairan berlangsung cepat. Paling cepat dana bisa cair dalam waktu dua hari kerja, dan paling lama 12 hari.

Baca juga: Invoice financing, definisi dan kegunaanya untuk bisnis

Suku Bunga

P2P Lending cocok bagi sektor yang belum bankable, karenanya lebih berisiko dibandingkan dengan bank. Pendanaan dari platform Fintech P2P Lending tidak menggunakan agunan dan pastinya suku bunga yang ditawarkan P2P Lending akan lebih tinggi dibandingkan dengan bank.

Bunga pinjaman yang ditentukan sangatlah terjangkau, yaitu dengan kisaran dari 7% – 30% per tahunnya atau 0,58% hingga 2,5%. Tingkat bunga tersebut juga tergantung dari tingkat risiko pada data pinjaman yang diajukan.

Jumlah Pinjaman

Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK, P2P lending hanya boleh memberikan pinjaman maksimal Rp 2 milyar saja.

Tenor Singkat

Jangka waktu pengembalian atau tenor pada P2P lending ini lebih singkat dari pinjaman bank. Secara umum, pemberi pinjaman menetapkan tenor mulai dari 30 hari hingga 24 bulan alias 2 tahun.

Kesimpulan

Baik bank maupun peer-to-peer lending memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Layanan pinjaman bank mengharuskan adanya jaminan serta waktu pencairan yang lama, namun dengan suku bunga yang terjangkau. Sedangkan P2P lending bisa dilakukan tanpa agunan, waktu pencairan yang cepat, namun suku bunga yang tinggi.

Dalam memilihnya, Anda bisa menyesuaikan dengan kebutuhan Anda. P2P lending menjadi sebuah solusi modern bagi pelaku usaha, terutama UMKM untuk membutuhkan pendanaan. Ada banyak tipe yang bisa Anda pilih, seperti invoice financing untuk layanan pembayaran invoice klien yang tidak tepat waktu agar cash flow Anda tetap lancar. Masalah ini kerap terjadi dan dapat membahayakan operasional perusahaan Anda.

Untuk mengatasi solusi ini, Paper.id memiliki layanan pendanaan usaha, Paper Finance Solution. Bekerjasama dengan beberapa mitra terpercaya seperti Modalku, Investree, Koinworks, dan Alami, kami memberikan layanan untuk pendanaan konvensional dan syariah dengan transparan, aman dan nyaman. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, klik disini untuk mengetahui mengenai layanan apa saja yang dimiliki oleh Paper Finance Solution.

Daniel Nugraha