Dalam beberapa bulan terakhir, istilah Omnibus Law sering kita lihat dimana-mana. Di televisi, media online, sosial media, dan dimana saja. Semua orang turut membahas hal ini dan membahasnya dalam berbagai macam medium, mulai dari artikel, talk show, dan lainnya.

Berasal dari Bahasa latin Omnis yang berarti banyak, Omnibus Law merupakan peraturan yang bersifat lintas sektor, berkaitan dengan banyak sektor. Lantas, hal ini sempat memicu perdebatan di kalangan banyak orang terkait peraturan yang ada. Simak penjelasan lebih dalam mengenai hal tersebut dibawah ini.

Apa itu Omnibus Law?

Sejatinya, Omnibus Law bukan hal yang baru. Sudah ada sejumlah negara yang juga menerapkan hal yang serupa. Dikenal juga sebagai omnibus bill, hal ini juga pernah diterapkan di Amerika Serikat sebagai undang-undang lintas sektor.

Baca juga: Bantu bisnis UMKM tetap berjalan, pemerintah luncurkan stimulus KUR dan UMI

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama. Bukan Indonesia saja yang menerapkan hal tersebut karena ada negara lainnya yang juga melakukan hal yang serupa agar menjadi solusi dari regulasi yang berbelit dan tumpeng tindih seperti dilansir dari Warta Ekonomi.

Jika undang-undang ini sudah dibuat, maka undang-undang tersebut akan menjadi rujukan. Dengan begitu, hal ini juga turut menggantikan undang-undang yang sebelumnya pernah dibuat dalam sektor yang telah disebutkan.

Aturan yang terdapat dalam Omnibus Law

Omnibus Law untuk Indonesia akan mempengaruhi 3 undang-undang, undang-undang untuk perpajakan, pemberdayaan UMKM, dan cipta lapangan kerja. Dilansir dari Kompas¸UU ini sendiri akan menyisir 74 undang-undang.

Dilansir dari Detik, ada 10 poin yang menjadi substansi dalam rancangan UU Omnibus Law, seperti berikut:

  • Persyaratan investasi
  • Penyederhanaan perizinan berusaha
  • Kemudahan dan perlindungan UMKM
  • Ketenagakerjaan
  • Riset dan inovasi
  • Kemudahan berusaha
  • Administrasi perusahaan
  • Pengenaan sanksi
  • Pengadaan lahan
  • Kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan ekonomi

Draft UU Omnibus Law sendiri sudah masuk di DPR pada 12 Februari 2020. Undang-undang tersebut memancing perbedaan pendapat dari berbagai pihak. Salah satu bahasan yang masih ditentang banyak orang hingga sekarang adalah UU Cipta Kerja.

Baca juga: Stimulus ekonomi untuk dukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

Masalah tentang ketenagakerjaan tertuang dalam Bab IV RUU Ciptaker. Dalam undang-undang tersebut, terdapat sejumlah ketentuan tentang ketenagakerjaan. Pasal-pasal ini turut mengatur upah minimum, waktu kerja, hak pekerja dalam PHK, pembayaran upah bagi pekerja yang berhalangan, dan bonus atau penghargaan lainnya.

Perubahan ini memancing demonstrasi yang terjadi untuk menolak gerakan tersebut. Karena itu, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan draft UU Omnibus Law. Dengan begitu, pemerintah dapat mendalami substansi dan pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tersebut serta bisa mendapatkan masukan-masukan terkait undang-undang dari para pemangku kepentingan.