Wabah virus COVID-19 telah membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan fiskal. Bekerjasama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), pemerintah telah mengambil beberapa keputusan untuk mengurangi dampak dari virus tersebut.
Hal ini diharapkan dapat mengobati keadaan yang memburuk belakangan ini. Dunia ekonomi terbilang menurun akibat wabah virus ini. Di bidang produksi, penjualan menyusut karena efek supply shock. Arus kas perusahaan terganggu dan dapat mengakibatkan dampak buruk bagi keberlangsungan sebuah perusahaan.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah keputusan yang terangkum dalam beberapa kebijakan mulai dari kebijakan stimulus dari stimulus satu, dua dan tiga dan yang terbaru, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan baru dalam sebuah konferensi pers di istana negara (31/3).
Baca juga: Dorong pertumbuhan ekonomi, ini 3 kebijakan pemerintah untuk mengurangi dampak wabah virus COVID-19
Ragam kebijakan fiskal untuk mengurangi dampak wabah virus corona pada bisnis
Pemerintah bersama KKSK telah mencanangkan sejumlah kebijakan agar memberikan stabilitas dalam perekonomian negara untuk saat ini. Beberapa kebijakan tersebut menyangkut beragam sektor seperti berikut:
- Pemerintah membuat kebijakan untuk membebaskan pajak hotel dan restora selama 6 bulan. Hal ini berlaku bagi hotel yang berada pada 10 destinasi wisata seperti Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan dan 33 kota atau kabupaten.
- Diskon untuk tiket pesawat penerbangan hingga 50% bagi setiap 25% dari jumlah kursi pesawat yang akan menuju atau dari 10 destinasi utama wisata.
- Pembebasan sementara untuk PPh 21 bagi pekerja industry pengolahan selama 6 bulan.
- Penundaan pembayaran pajak PPh 22 selama 6 bulan bagi 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE dan wajib pajak KITE untuk industri kecil dan menengah.
- Pengurangan pajak PPh 25 yang dipercepat selama 6 bulan agar memberikan ruang cash flow bagi para pengusaha.
- Relaksasi restrukturisasi untuk pajak pertambahan nilai atau PPN selama 6 bulan. Hal ini diharapkan dapat membantu likuiditas perusahaan yang terkena dampak dari wabah COVID-19.
Baca juga: Kontroversial, ini 3 peluang usaha yang muncul akibat wabah virus corona
Update terbaru tentang kebijakan fiskal (31 Maret 2020)
Dalam konferensi pers, Presiden Joko Widodo mengumumkan beberapa kebijakan baru serta menandatangani Perppu no.1 tahun 2020 mengenai “Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID- 19)”.
Presiden Jokowi juga berharap agar Perppu tersebut bisa segera diundangkan dan dilaksanakan oleh pihak DPR seperti dilansir dari Tirto. Adapun kebijakan-kebijakan ini mencakup beberapa sektor, termasuk sektor fiskal. Melihat dampak pandemi virus COVID-19 yang mempengaruhi dunia usaha, terdapat sejumlah kebijakan terbaru yang dilakukan seperti:
- Penggratisan PPh 21 untuk para pekerja yang bekerja di sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta selama satu tahun.
- Pembebasan PPN impor bagi para wajib pajak dan tujuan ekspor (KITE), terutama bagi KITE yang berasal dari kalangan industri skala kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu.
- Adanya pengurangan untuk tarif PPh sebesar 25% bagi orang-orang wajib pajak, kemudian impor tujuan ekspor (KITE), terutama industri skala kecil dan menengah pada sektor tertentu.
- Menjaga likuiditas bagi para pelaku usaha dengan percepatan restitusi PPN terhadap 19 sektor tertentu.
- Penurunan tarif pajak usaha sebesar 22% berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 dan 20% untuk tahun pajak 2022.
- Badan Usaha PT dengan saham yang diperdagangkan sebesar 40% di Bursa Efek Indonesia bisa mendapatkan keringanan pajak sebesar 3%.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, pemerintah berharap agar hal ini dapat membantu setiap aspek dalam masyarakat dalam rangka menghadapi wabah COVID-19. Dengan begitu, daya beli masyarakat dapat terjaga dan kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan.
Disamping itu, setiap elemen dalam masyarakat perlu bekerjasama dalam mengatasi hal ini dengan melakukan social atau physical distancing untuk mengurangi dampak penularan wabah virus COVID-19. Hal ini bisa dilakukan dengan bekerja dari rumah agar bisnis tetap berjalan dan Anda semakin semangat karena #bikinnagihdarirumah dan terhindari dari bahaya penularan virus COVID-19. Jangan lupa untuk tetap menjaga kebersihan dan mengkonsumsi makanan bergizi agar daya tahan tubuh tetap kuat.
- 7 Contoh Nyata Penerapan Account Payable Dalam Bisnis - Oktober 1, 2024
- Download Contoh Template Cash Flow Excel & Cara Menyusunnya - September 26, 2024
- Nota Kontan: Pengertian, Fungsi, Jenisnya & Contohnya - September 25, 2024