Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kembali dibuka oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan total dana hingga mencapai Rp 24 miliar. Wishnutama Kusubandio selaku Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif mengemukakan bahwa dana yang digulirkan tahun ini tambah besar, sehingga dapat menjadi stimulus yang nyata untuk pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan pariwisata seperti dilansir dari republika.co.id.

Ia menambahkan, bantuan ini sangat penting bagi para pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk bangkit sekaligus memberikan dampak bagi lingkungan sekitar. Dimulai sejak tahun 2017, BIP diberikan kepada pelaku-pelaku usaha yang bergerak di sektor-sektor yang berada dalam naungan Kemenparekraf seperti kriya, film, games developer, aplikasi, fashion, kuliner dan aplikasi.

Baca juga: Stimulus ekonomi untuk dukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

Meski anggaran besar, Kemenparekraf melakukan proses kurasi yang ketat

Kenaikan dana untuk BIP di tahun 2020 naik 4 kali lipat, karena di tahun 2019 hanya sekitar Rp 5,8 milyar. Fadjar Hutomo selaku Deputi bidang industri dan investasi Kemenparekraf mengatakan bahwa anggaran yang semakin besar tentunya harus dibarengi dengan proses yang semakin ketat.

Secara umum, proses kurasi dilakukan berdasarkan 2 bagian yakni, kualitas barang dan kuantitas produksi yang dilakukan. Dengan demikian, proses kurasi bisa mendapatkan pelaku usaha yang tepat untuk mendapatkan distribusi dana.

Program BIP terbagi kedalam 2 kategori, yaitu regular dan afirmatif. Kategori regular diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berbadan hukum, koperasi, Yayasan/perkumpulan, dan PT dan berhak mendapatkan Rp 200 juta. Sedangkan kategori afirmatif diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berbadan hukum CV, Firma, dan UD yang berhak mendapatkan Rp 100 juta.

Baca juga: Ini 3 solusi pemerintah untuk hadapi COVID-19

Tahap-tahap pelaksanaan proses penerimaan BIP

Hanifah Makarim selaku Pelaksana tugas direktur akses pembiayaan kemenparekraf mengatakan bahwa program pemerintah ini diharapkan bisa digunakan oleh para pelaku usaha untuk beberapa keperluan, sewa ruang kerja dan software, mesin penunjang, peralatan, dan pembelian bahan baku.

Setelah menerima BIP, pihak penerima tetap akan dipantau oleh Kemenparekraf agar penggunannya tepat sasaran dan tidak melenceng diluar proposal yang telah dibuat dan diajukan untuk BIP. Karena itu, pihak Kemenparekraf akan melakukan pengawasan terus-menerus.

Tahap pelaksanaan BIP sudah dimulai pada 9 Juli 2020 kemarin. Para peserta yang mendaftar akan melewati 12 tahap. Hanifah menambahkan, segala proses pendaftaran dan seleksi yang ada tidak memungut biaya sama sekali. Selain itu, segala informasi yang diberikan kepada pihak panitia dilakukan via online atau website.

Jika Anda berminat untuk mengikuti proses seleksi penerimaan BIP, Anda bisa mendaftarkan diri Anda disini. Dalam website tersebut, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai 12 tahap yang akan dilewati sehingga, para pelaku usaha bisa melihat hal tersebut dan melakukan perencanaan terutama mengenai pembuatan proposal yang ditujukan untuk seleksi penerimaan BIP.