Pengadaan langsung merupakan sebuah kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui proses pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah untuk membeli barang atau mencari jasa untuk keperluan tertentu.

Dalam prosesnya, proses pengadaan terdiri dari beberapa tahapan serta dilakukan oleh sejumlah orang yang telah ditetapkan untuk mengatur proses tersebut. Berikut penjelasan mengenai pengadaan langsung beserta contohnya.

Baca juga: 5 metode pengadaan barang yang harus Anda ketahui

Metode dan komponen pelaku pengadaan langsung pemerintah

Kegiatan pengadaan langsung untuk pemerintah dilakukan oleh 5 orang yakni, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)/ Pejabat pengadaan, Pejabat/ Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Masing-masing bagian memiliki tanggung jawab yang berbeda dan tergantung pada proses yang terjadi dalam kegiatan pengadaan. Ada 2 jenis metode untuk melakukan hal tersebut seperti:

  • Cara Swakelola
    Swakelola adalah salah satu metode untuk melakukan pengadaan dimana, pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Lembaga resmi pemerintahan seperti kementrian/Lembaga/pemerintah daerah/institusi.
  • Melalui penyedia barang/jasa
    Metode ini merupakan kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk membeli barang atau menggunakan jasa.

Baca juga: Tips meningkatkan efisiensi pengadaan dalam perusahaan

Tata cara pengadaan langsung

Pengadaan langsung bergantung pada tata cara yang perlu dilakukan agar bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur. Berikut tata cara yang harus Anda ketahui:

  • Dilakukan oleh satu orang pejabat pengadaan (Pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013).
  • Dilakukan berdasakan metode prakualifikasi dan metode prakualifikasi tidak dilakukan dalam kegiatan tersebut (Pasal 56 ayat (4a) Perpres 70/2012).
  • Dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan harga yang ditetapkan oleh bupati/gubernur (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012).
  • Untuk kegiatan yang nilainya mencapai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pembelian langsung kepada pedagang/penyedia (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012).
  • Pengadaan yang nilainya mencapai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pembelian langsung kepada pedagang atau penyedia (Pasal 57 ayat (5) huruf Perpres 70/2012).
  • Jika menggunakan kwitansi dan bukti pembelian dengan nilai nominal mencapai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), pejabat dapat memerintahkan seseorang agar bisa melakukan proses pengadaan untuk barang dengan harga yang pasti dan tidak dapat ditawar meliputi:
    • Pesanan barang sesuai dengan kebutuhan atau datang langsung ke pihak penyedia barang.
    • Transaksi
    • Penerimaan barang
    • Pembayaran
    • Penerimaan bukti pembelian atau kwitansi
    • Pelaporan kepada pejabat pegadaan

Dalam melakukannya, setiap pejabat pengadaan harus mematuhi setiap langkah yang ada agar berjalan sesuai dengan prosedur dan bisa memenuhi tujuan yang dicanangkan mengenai pengadaan langsung untuk barang atau jasa bagi pemerintah.

google_play_customer_io
Daniel Nugraha