Para pelaku usaha pasti sudah akrab dengan pajak. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu pungutan wajib yang harus mereka bayarkan setiap tahunnya kepada pemerintah. Namun, bagaimana dengan retribusi? faktanya, banyak dari pengusaha mengaku bingung mengenai perbedaan pajak dan retribusi. Parahnya lagi, ada juga yang menganggap jika keduanya adalah sama padahal kenyataannya berbeda.

Jika Anda merupakan seorang pelaku usaha, coba pahami perbedaan pajak dan retribusi. Sebab, Anda harus membayar keduanya sebagai salah satu syarat menjadi warga negara yang taat aturan. Dengan membayar pajak dan retribusi, Anda -secara langsung- telah terlibat di dalam pembangunan yang tengah dikembangkan oleh negara.

Baca juga : Solusi Perpajakan & Pembukuan Bisnis, PaperBooks Siap Bantu Kalian!

Pajak

Pajak
Pajak

Pajak adalah sebuah pungutan ataupun kontribusi wajib yang dilakukan oleh setiap warga negara, baik perseorangan maupun kelompok (perusahaan), yang sifatnya memaksa karena telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia. Walaupun Anda membayar pajak, Anda tidak akan mendapatkan dampaknya langsung sebab uang tersebut digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan jalan layang, rumah sakit, sekolah hingga tempat publik lainnya.

Karena sifatnya yang wajib, pajak harus dibayar tepat waktu oleh seluruh warga negara. Karena jika tidak, akan denda ataupun biaya tambahan yang harus dibayarkan terhadap pemerintah. Namun dalam beberapa waktu terakhir, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk menghapuskan denda sementara waktu dengan tujuan agar para wajib pajak mau membayarkan tanggungannya.

Di Indonesia, pajak dibedakan menjadi 5 jenis:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan biasanya dibebankan kepada individu ataupun perusahaan. Jadi, setiap bulannya, PPh harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Penjelasan mengenai PPh sudah pernah dibuat sebelumnya. Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan klik disini.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak pertambahan nilai diberikan kepada produsen ataupun pelaku usaha yang berhasil menjual barangnya. Biasanya, PPn ini dibebankan kepada konsumen akhir yang membeli produk tersebut. Sebagai contoh, ketika Anda berbelanja atau makan di restoran, Anda akan dibebankan pajak yang nilainya beragam.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan biasanya dibayarkan oleh para Warga Negara yang telah memiliki hunian, baik itu berupa rumah, kontrakan maupun juga sebidang tanah.

4. Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB)

Jika Anda ingin membeli sebuah rumah ataupun tanah, Anda diwajibkan membayar pajak BPHTB dengan nilai yang bervariasi. BPHTB dibayar hanya sekali ketika anda mempunyai rumah atau tanah baru. Sedangkan PBB dibayarkan setiap satu tahun sekali.

5. Bea Materai

Bea Materai merupakan pajak yang biasanya digunakan untuk surat-surat yang bersifat perdata. Anda pasti familiar dengan Bea Materai karena selalu ditempel di setiap surat, yang bernilai antara 3,000 ataupun 6,000.

Retribusi

Retribusi
Retribusi

Berbeda dengan pajak, retribusi merupakan sebuah pungutan wajib yang biasanya dibebankan kepada para pelaku usaha ataupun perorangan. Biasanya, retribusi tidak berkaitan dengan Pemerintah Pusat melainkan Pemerintah Daerah. Namun, dampak dari retribusi ini bisa Anda rasakan secara langsung. Misalnya, jika Anda merupakan pengusaha yang berjualan di pasar, Anda akan dibebankan dengan biaya retribusi tersebut.

Akan tetapi, kenyamanan Anda dalam berjualan akan tetap terjaga, seperti akses parkir yang gratis, uang keamanan pasar, biaya pelayanan kesehatan hingga kebersihan sampah. Retribusi dibayar tergantung ketentuan kedua pihak, yakni anda sebagai pelaku usaha dengan pihak pengelola tempat tersebut. Dari pemahamannya saja, Anda pasti sudah dapat mengetahui perbedaan antara pajak dengan retribusi, bukan?

Jika pajak dibagi menjadi lima jenis, retribusi hanya tiga, meliputi:

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum biasanya dibebankan kepada masyarakat untuk kepentingan bersama, contohnya adalah pembayaran parkir. Dengan membayar sejumlah uang, Anda tidak harus khawatir lagi kehilangan alat transportasi Anda tersebut.

2. Retribusi Jasa Usaha

Untuk memberikan pelayanan di bidang komersil dengan lebih baik, Pemerintah Daerah biasanya akan meminta bayaran kepada para masyarakat. Contohnya, tempat rekreasi, retribusi pertokoan dan retribusi pusat perbelanjaan.

3. Retribusi Perizinan

Jika Anda ingin membangun sesuatu, Anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, misalnya retribusi mengadakan acara (konser musik dll) atau juga retribusi mendirikan bangunan berupa rumah dsb.

Baca juga : Begini Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM dengan Akurat

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Setelah Anda mengetahui tentang pengertian pajak dan retribusi, Anda pasti sudah bisa membayangkan jika kedua pungutan tersebut ternyata sangatlah berbeda. Jika Anda masih belum paham, Paper.id akan menjelaskan ke dalam beberapa bagian seperti di bawah ini:

1. Prinsip Aturan

Perbedaan Pajak dan Retribusi yang pertama adalah mengenai aturan atau prinsip dasar. Pajak telah diatur dalam undang-undang pasal 23A. Oleh karena itu, besaran atau nilai sudah diatur oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan, retribusi tidak tertera di dalam konstitusional karena pungutan tersebut dibuat oleh Pemerintah Daerah. Besaran nilainya juga berbeda namun tidak mengikat.

2. Dampak yang Dirasakan

Bukan hanya mengenai prinsip aturannya, perbedaan pajak dan retribusi juga terlihat dari dampak yang dirasakan. Membayar pajak tidak akan berimbas langsung kepada para wajib pajak sebab uang tersebut digunakan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Namun, jika Anda membayar retribusi, dampaknya sangat akan terasa karena uang tersebut digunakan untuk kesejahteraan lingkungan Anda sendiri.

3. Tujuan

Tujuan dari pembayaran pajak dan retribusi juga sangat berbeda bahkan kedua bisa dibilang berbanding terbalik. Hasil pajak digunakan sebagai sumber pendapatan utama negara dan juga untuk pembangunan agar lebih merata di seluruh Indonesia. Sedangkan retribusi memiliki fungsi sebagai pejalan roda ekonomi agar kegiatan pelayanan menjadi lebih maksimal.

Daniel Nugraha