Pada 4 Desember 2019, Pemerintah secara resmi telah menetapkan peraturan baru mengenai izin toko online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019, setiap toko online atau e-commerce wajib memiliki izin usaha. Aturan tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dan mengatur pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau lewat e-commerce dari segala sisi seperti pelaku usaha, produk, dan konsumen.

Baca juga: Toko Online di  Indonesia, sejarah dan pengaruhnya

Informasi ini penting untuk diketahui oleh setiap pemilik dari toko online untuk dapat membuat perijinan akan usaha yang dimiliki. Apa fungsi pasal tersebut? Bagaimana cara membuat perizinannya? Simak penjelasannya dibawah ini.

Apa yang perlu Anda ketahui tentang PP Nomor 80 tahun 2019

Pada PP Nomor 80 tahun 2019 terdapat poin-poin yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu yang terpenting adalah, setiap pelaku usaha perlu memiliki izin untuk mendirikan kegiatan usaha PMSE seperti yang tertulis pada pasal 15 ayat 1 beleid.

Dalam PP tersebut, setiap orang dapat melakukan kegiatan PMSE mulai dari konsumen, pelaku usaha, instansi penyelanggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selajutnya disebut para pihak.

Aturan ini juga berlaku bagi pelaku usaha di luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran atau melakukan kegiatan PMSE kepada konsumen yang berada di wilayah hukum Negara Kesaturan Republik Indonesia dan harus membuat kantor fisik sebagai perwakilan untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

Baca juga: Aplikasi pembayaran online, masa depan pembayaran untuk UMKM

Bagi Anda yang belum memiliki izin untuk usaha toko online, Anda bisa membuatnya dengan mudah karena ada sistem Online Single Submission (OSS). Setiap pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan cepat. OSS dapat diakses lewat situs https://www.oss.go.id/oss/#

Perizinan yang mudah dan cepat diharapkan dapat membuat para pelaku usaha online mendaftarkan usaha mereka sebagai bentuk dukungan akan terciptanya peraturan pemerintah tersebut. Tentunya, PP itu dimaksudkan untuk mengatur ekosistem PMSE agar lebih teratur dan menghindari masalah-masalah yang bisa terjadi kedepannya. Dengan begitu, hal ini dapat berimbas pada kemajuan ekonomi Indonesia.

google_play_customer_io
Daniel Nugraha