Pajak seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Sebab, beban yang ditanggung oleh seorang WP biasanya cukup besar, tergantung dari hak yang ia miliki. Ada beberapa macam pajak yang sudah menjadi kewajiban untuk dibayarkan seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Materai (BM).

Namun siapa sangka jika tidak semua orang wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan. Kenapa? karena ada istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika Anda masuk ke dalam kategori PTKP ini, Anda dipastikan akan bebas dari wajib pajak selama satu tahun penuh. Lantas, apa itu sebenarnya PTKP dan bagaimana cara menghitung PTKP dengan mudah dan cepat?

Baca juga : Cara Menghitung Bunga Investasi dengan Rumus ROI

Penjelasan Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak yang mana memberikan ‘kebebasan’ seorang wajib pajak untuk tidak membayarkan sejumlah uang sebagai bagian dari kewajiban dalam membangun sebuah negara. Orang-orang yang termasuk ke dalam PTKP ini biasanya mereka yang mempunyai jumlah gaji di bawah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan kata lain, PTKP memang merupakan salah satu faktor yang menyebabkan penghasilan pajak berkurang. Akan tetapi, hal itu sengaja dilakukan untuk mengurangi beban ekonomi seorang pegawai atau pekerja yang berpenghasilan di bawah ketentuan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak yang berhak menentukan besaran PTKP. Terbaru, PTKP pada tahun 2018 ini dipatok sebesar 54 juta rupiah setiap satu kepala.

PTKP pada tahun ini memang tidak berubah sejak tahun 2016 silam, yakni di angka 54 juta rupiah. Sejatinya, PTKP telah ada sejak tahun 1984. Kala itu, batas wajib masih hanya sebesar 960 ribu rupiah namun kini telah meningkat kurang lebih 54 kali lipat. Hal tersebut didasari berdasarkan kemampuan belanja masyarakat di Indonesia.

Besaran PTKP mulai dari awal hingga saat ini:

– Periode 1984 s/d 1993 = Rp. 960.000

– Periode 1994 = Rp. 1.728.000

– Periode 1995 s/d 1998 = Rp. 1.728.000

– Periode 1999 s/d 2000 = Rp. 2.880.000

– Periode 2001 s/d 2004 = Rp. 2.880.000

– Periode 2005 = Rp. 12.000.000

– Periode 2006 s/d 2008 = Rp. 13.200.000

– Periode 2009 s/d 2012 = Rp. 15.840.000

– Periode 2013 s/d 2014 = Rp. 24.300.000

– Periode 2015 = Rp. 36.000.000

– Periode 2016 s/d 2018 = Rp. 54.000.000

Instruksi Cara Menghitung PTKP

Cara menghitung PTKP terbilang mudah sebab Anda hanya harus melihat berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan di dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda masih single atau berstatus sendiri, jumlah PTKP Anda hanya sekitar Rp. 54 juta, semuanya rata untuk wanita dan pria tanpa pengecualian.

Lebih lanjut, cara menghitung PTKP akan berubah apabila Anda telah memiliki istri. Penghitungan PTKP Anda harus bertambah Rp. 4,5 juta. Dirjen pajak menghitungnya sebagai satu keluarga karena telah menikah. Rp. 4,5 juta merupakan penghitungan mutlak sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi. Jika Anda telah mempunyai istri dan satu anak, penghitungan akan kembali bertambah Rp. 4,5 juta sehingga menjadi Rp. 9 juta rupiah.

Perhitungan akan terus bertambah Rp. 4,5 juta sampai Anda memiliki tiga anak. Apabila Anda memiliki anak dengan jumlah lebih dari 3, penghitungan tidak akan lagi bertambah. Dengan kata lain, PTKP Anda adalah kepala keluarga plus satu orang istri dan tiga orang anak.

Baca juga : Bisnis Kamu Profit atau Tidak? Cek Cara Mudah Hitungnya di Sini!

Bagaimana Cara Menghitung PTKP?

Cara menghitung PTKP terbaru sudah tertera di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016. Dengan kata lain, dalam dua tahun terakhir, tidak ada perubahan dalam batas dari penghasilan tidak kena pajak. Setiap wajib pajak PTKP yang belum menikah adalah Rp. 54 juta dan akan berakumulasi Rp. 4,5 juta ketika memiliki istri dan anak.

Case Study:

Pada tahun 2013, Budi merupakan seorang pegawai swasta bergaji Rp. 4 juta yang belum memiliki istri. Satu tahun kemudian, ia menikahi seorang wanita. Hingga tahun 2017, Budi telah mempunyai tiga orang anak yang sangat lucu. Di bulan September 2018 lalu, istrinya melahirkan anak keempat dari Budi. Jadi, berapa besaran PTKP yang dimiliki oleh Budi?

Tahun 2013, Budi masih single  (Rp. 54 juta)

Tahun 2014, Budi memiliki seorang istri (Rp. 54 juta + Rp. 4,5 juta= Rp. 58,5 juta)

Tahun 2017, Budi mempunyai istri dan tiga anak (Rp. 58,5 juta + (Rp. 4,5 juta * 3 anak)= Rp. 72 juta)

Tahun 2018, Istri Budi melahirkan anak keempat (Maksimal PTKP tiga anak sehingga tidak masuk hitungan)

Jika dihitung, PTKP Budi adalah Rp. 72 juta rupiah. Dalam penghitungan PTKP perbulan yang mencapai Rp. 4,5 juta, Budi tidak diwajibkan melakukan pembayaran pajak penghasilan lantaran gajinya masih di bawah ketentuan, yakni Rp. 4 juta rupiah.

Namun, apabila Budi pindah kerja ke tempat lain dengan rata-rata penghasilan perbulan Rp. 5 juta, Budi akan diwajibkan membayar pajak penghasilan per bulan dimana ia mulai bekerja. Jika Anda mempunyai pertanyaan lebih jauh tentang PTKP, Anda bisa tulis di dalam kolom komentar di bawah.

Related Article:

Cara mendapatkan kartu peserta jamsostek

Cara membuat template payroll

 

Daniel Nugraha