Mungkin banyak dari Anda yang masih bingung akan pengertian letter of credit (L/C), fungsi serta tujuannya. Padahal, L/C sering dipakai dalam perdagangan internasional baik untuk ekspor maupun impor.

L/C berperan sebagai jembatan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli yang terpisah oleh jarak dan geografis. Transaksi tetap berjalan dengan lancar tanpa adanya masalah.

Sebagai pelaku bisnis khususnya dalam hal ekspor dan impor, sangat penting untuk mempelajari sistem pembayaran.

Terdapat berbagai sistem pembayaran internasional yang dapat Anda sesuaikan sesuai kebutuhan.

L/C atau Letter of Credit adalah salah satu sistem pembayaran yang bisa Anda pertimbangkan jika ingin mengimpor atau mengekspor ke Indonesia. 

Baca juga: Inquiry, elemen dalam procurement yang harus Anda ketahui

Pengertian Letter of Credit

Dalam Perdagangan internasional memiliki banyak masalah. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah masalah kepercayaan. Perbedaan daerah, budaya dan karakter memunculkan rasa tidak percaya antara kedua belah pihak.

Untuk itu, Letter of Credit hadir sebagai pilihan terbaik yang dapat membantu penjual atau pembeli dalam perdagangan internasional.

Secara umum, Letter of Credit adalah instrumen utang yang menghubungkan importir dan eksportir. Melalui surat ini, importir berusaha memproses pembayaran yang ditujukan kepada eksportir setelah memenuhi semua persyaratan dalam L/C.

Sedang menurut Bank Indonesia, pengertian Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk melakukan pembayaran akan sejumlah uang kepada pihak eksportir sepanjang mereka mampu untuk memenuhi terms and conditions dari L/C tersebut.

Ini adalah surat penyelesaian yang dikeluarkan oleh bank, dan merupakan salah satu sistem pembayaran internasional yang direkomendasikan dalam proses ekspor dan impor, khususnya di Indonesia.

Selain itu juga berfungsi untuk menjamin pelaksanaan pembayaran antara importir dan eksportir.

L/C banyak digunakan baik oleh importir dan eksportir. Hal ini hanya berhubungan dengan dokumen bukan jasa, barang atau prosedur lainnya yang berkaitan dengan dokumen.

Fungsi Letter of Credit

Dalam Penyelesaian pembayaran dapat memberikan keuntungan baik bagi pembeli atau penjual. Adapun fungsi dari L/C adalah sebagai berikut:

  • Memberikan jaminan akan kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang terjalin antara eksportir dan importir.
  • L/C memberikan fasilitas kredit kepada eksportir maupun importir dimana, L/C bisa dibayar langsung di muka atau dengan masa tenggang tertentu.
  • L/C memberikan jaminan dalam pembayaran atas kontraktor dengan suatu manfaat. Dengan begitu, surat kredit memberikan issuing bank akan permintaan kontraktor, peminjam atau applicant untuk tujuan jaminan khusus kepada beneficiary saat menghadapi kegagalan dalam melaksanakan kontraknya.

Baca juga: Just in time, sistem produksi tepat waktu buat bisnis tertentu

Jenis Letter of Credit dan penjelasannya

L/C terbagi kedalam beberapa jenis dan berikut jenis-jenisnya:

  • Revocable L/C
    Jenis ini adalah L/C yang memberikan hak kepada opener atau issuing bank untuk dapat membatalkan atau membuat perubahan sewaktu-waktu tanpa persetujuan dari beneficiary. Contohnya, pihak eksportir bisa menghadapi masalah agar segera mendapatkan pembayaran dari pihak importir. Di sisi importir, L/C memberikan kemudahan karena bisa diubah atau dibatalkan tanpa memberitahu beneficiary
  • Irrevocable L/C
    Jika revocable bisa dibatalkan maka, irrevocable tidak bisa diubah dan dibatalkan. Wesel-wesel yang ditarik atas L/C tetap dijamin Pembatalan tetap bisa dilakukan asalkan, kedua belah pihak setuju untuk melakukannya.
  • Irrevocable L/C and Confirmed L/C
    Jenis ketiga L/C ini adalah yang paling aman. Pihak opening bank serta advising bank memberikan jaminan sepenuhnya pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik L/C ini.
  • Clean letter of credit
    Pengambilan uang dari kredit yang ada bisa dilakukan tanpa perlu mencantumkan syarat-syarat yang lain untuk menarik wesel atau bisa dilakukan dengan menyerahkan kwitansi biasa.
  • Documentary letter of credit
    penarikan uang atau kredit yang ada dan pengambilannya dilengkapi dengan rangkaian dokumen lainnya yang disebutkan dalam syarat-syarat L/C
  • Documentary L/C dengan red clause
    L/C ini memberikan hak kepada penerima L/C atau beneficiary untuk menarol sebagian dari L/C yang tersedia dengan kwitansi biasa atau penarikan wesel tanpa dokumen lainnya. Sisanya dilakukan seperti documentary L/C
  • Revolving L/C
    Revolving L/C merupakan L/C yang memperboleh kredit bisa dipakai ulang tanpa perubahan khusus pada L/C itu.
  • Back to Back L/C
    Penerima L/C ini bukan pemilik barang tapi hanya sebagai perantara. Karena itu, penerima L/C harus meminta bantuan bank untuk membuka L/C yang diterima dari luar negeri atau pemilik bank yang sebenarnya.

Baca Juga: Manfaat Letter of Credit Yang Bisa Kalian Rasakan, Dalam Perdangan Internasional

Perlindungan Yang Diberikan Oleh Letter of Credit

Berikut merupakan perlindungan yang diberikan oleh letter of credit yang dapat digunakan untuk memberikan keamanan saat membeli dan menjual produk atau layanan seperti:

  • Perlindungan Penjual: 

Jika pembeli gagal membayar penjual, bank yang menerbitkan letter of credit harus membayar penjual selama penjual memenuhi semua persyaratan dalam surat tersebut.

Ini memberikan keamanan ketika pembeli dan penjual berada di negara yang berbeda.

  • Perlindungan Pembeli:

Letter of credit juga dapat melindungi pembeli. Jika Anda membayar seseorang untuk menyediakan produk atau layanan dan mereka gagal mengirimkannya, Anda mungkin bisa mendapatkan pembayaran menggunakan standby letter of credit.

Pembayaran itu bisa menjadi penalti bagi perusahaan yang tidak dapat bekerja, dan itu mirip dengan pengembalian uang.

Dengan uang yang Anda terima, Anda dapat membayar orang lain untuk menyediakan produk atau layanan yang dibutuhkan.

Syarat dan mekanisme Letter of Credit

Untuk mengajukan Letter of Credit, ada 2 syarat yang harus dipenuhi yakni:

  • L/C yang akan dibuka merupakan commercial documentary L/C
  • Pihak yang mengajukan harus menyertakan setidaknya 2 dokumen dibawah ini:
    • Commercial invoice (faktur perdaganan)
    • Full set of bills of lading (Konosemen)

Mekanisme untuk L/C adalah sebagai berikut:

  • Importir meminta bank (bank devisa) untuk membuka L/C untuk dan atas nama pihak eksportir. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai opening dan importir bertindak sebagai opener dan jika mereka sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor. Pembukaan L/C ini melalui koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank akan bertindak sebagai perantara yang disebut advising bank atau notifying bank. Mereka memberitahukan ekspotir atas pembukaan L/C tersebut.
  • Ekspotir akan menyerahkan barang kepada carrier dan Eksportir mendapatkan bill of lading.
  • Bill of Lading akan diserahkan kepada bank agar mendapatkan pembayaran. Paying bank selanjutnya akan menyerahkan sejumlah uang agar mendapatkan bill of lading dari eksportir dan diberikan kepada importir.
  • Importir akan menyerahkan bill of lading kepada carrier agar bisa ditukarkan dengan barang yang telah dikirimkan eksportir.

Demikian pengertian Letter of credit. Posisi L/C sangat penting baik bagi eksportir dan importir dalam pembayaran perdagangan internasional.

Dengan begitu, pembayaran bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya masalah. Jika L/C berfungsi sebagai jaminan pembayaran lancar dalam perdagangan internasional maka, digital Invoice online dari Paper.id menjamin agar urusan pembayaran bisnis Anda berjalan lancar.

Invoice Paper mudah dibuat dan cocok untuk para pebisnis yang membutuhkan aplikasi yang dapat membantu mereka dalam mengelola bisnis mereka. Daftar sekarang dan dapatkan kesempatan untuk menggunakannya secara GRATIS lewat link dibawah ini.

Daniel Nugraha