Ada banyak istilah yang harus diketahui dalam perdagangan internasional, salah satunya adalah incoterm. Dengan mengetahui hal tersebut, persepsi setiap orang dapat disamakan dan tidak ada perbedaan pendapat.

Incoterm berkaitan dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara internasional untuk ekspor atau impor. Anda bisa mengeceknya lewat penjelasan serta hal-hal yang perlu diketahui dan berkaitan dengan incoterm di bawah ini.

Defisini incoterm dan penjelasannya

Incoterm (International commercial terms) adalah sekumpulan istilah penting yang dibuat untuk perdagangan internasional (ekspor dan impor) oleh Chamber of Commerce (ICC) di Paris.  Saat ini, incoterms 2010 merupakan versi terbaru dan digunakan hingga sekarang.

Baca juga: Letter of Credit, unsur penting dalam ekspor dan impor

Versi tersebut merupakan penyempurnaan dari versi 2000 dengan 11 istilah. Sebelumnya, ada 13 istilah yang disederhanakan menjadi 11 istilah saja serta diterjemahkan kedalam 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi.

Untuk procurement, istilah ini penting untuk diketahui departemen pengadaan atau divisi ekspor atau impor. Dengan mengetahui hal tersebut, proses ekspor atau impor dapat berjalan lancar tanpa masalah yang dihadapi.

Apa saja isi incoterm?

Incoterm berisi istilah dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh penjual dan pembeli. Isi dari ketentuan tersebut mengatur tanggung jawab yang harus dijalankan baik oleh si pembeli atau penjual berdasarkan faktor-faktor berikut:

  • Pembagian resiko
  • Biaya pengiriman barang
  • Tanggung jawab atas barang saat dikirim

Berdasarkan 3 faktor tersebut, incoterm mengatur akan tanggung jawab yang harus ditanggung oleh pembeli atau penjual.

Baca juga: Purchase requisition, kenapa ini penting untuk bisnis Anda

Jenis-jenis incoterm

Seperti yang telah disebutkan diatas, incoterm terbagi kedalam 11 istilah beserta tanggung jawab yang harus dilakukan baik oleh pembeli maupun penjual seperti dibawah ini.

  1. Ex work (EXW-nama tempat penyerahan)

    Jika dalam kontrak terdapat tulisan EXW maka, pembeli akan menanggung semua biaya asuransi, transportasi dan resiko yang mungkin terjadi saat barang diantar. Ongkos yang ditanggung termasuk biaya pengantaran dari Gudang penjual hingga tempat pembeli. Namun, biaya loading bisa dibebankan kepada penjual dengan menyertakan keterangan “EXW pemindahan barang dari Gudang pembeli ke truk, resiko dan biaya ditanggung oleh penjual”. Ketentuan ini tidak dapat digunakan jika pembeli tidak memiliki izin atau melakukan eksport di negara penjual.

    1. Kewajiban penjual
      1. Menyediakan barang sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disepakati dalam kontrak penjualan.
      2. Membantu pembeli dalam proses pembuatan dokumen pemerintahan yang mungkin dibutuhkan.
      3. Melakukan pengemasan yang aman dan sesuai dengan permintaan pembeli serta memberikan informasi terkait ketersediaan barang.
    2. Kewajiban pembeli
      1. Melakukan proses export clearance
      2. Mengambil barang di tempat dan waktu sesuai dengan kontrak
      3. Menanggung segala jenis pembiayaan dan resiko
  2. Free Carrier (FCA)

    Istilah ini sering digunakan pada zaman sekarang. FCA juga cocok untuk segala jenis transportasi mulai dari darat, laut, dan udara maupun transportasi multimodal dengan container atau Roll off/Roll on dengan trailer atau kapal feri. Pengalihan tanggung jawab, biaya dan resiko yang ditanggung oleh penjual adalah ketika barang sudah diantarkan sampai stasiun/bandara/pelabuhan sesuai dengan kontrak atau dipindahkan ke agen atau carrier yang telah ditunjuk oleh pembeli. Tanggung jawab penjual telah usai apabila:

    1. Jika menggunakan kereta, barang telah masuk kedalam gerbong dan dipastikan dalam keadaan yang rapi.
    2. Untuk transportasi darat, ada 2 tanggung jawab yang harus dipenuhi yakni:
      1. Barang telah masuk kedalam truk
      2. Barang telah diantarkan ke carrier atau wakil dari pembeli.
    3. Untuk transportasi sungai, barang telah dinaikkan ke atas kapal yang dipilih pembeli.
  3. Free on Board (FOB)

    Istilah ini hanya digunakan untuk pengiriman barang via laut. FOB berarti, penjual bertanggung jawab untuk mengantarkan barang hingga pelabuhan sesuai kesepakatan kontrak. Selain itu, penjual juga bertanggung jawab terhadap proses eksport sesuai dengan negaranya. Agar lebih jelas, penjual diharuskan untuk menulis FOB-Nama pelabuhan untuk menghindari salah paham. Pembeli juga memiliki kewajiban untuk menanggung biaya dan resiko barang selama proses pengantaran saat kapal berangkat.

  4. Free Alongside Ship (FAS)

    FAS hanya digunakan untuk pengiriman via transportasi laut dan inland waterway (sungai). Selain itu, FAS hanya digunakan jika penjual memiliki akses langsung terhadap sarana pengangkut untuk loading barang, kargo berukuran besar, dan tempat peletakan barang tanpa container.
    Jika menggunakan container, maka harus menggunakan ketentuan FCA. Untuk FAS, penjual akan mengantarkan barang dan melakukan export clearance di pelabuhan yang telah disepakati. Setelah barang telah diantarkan dan melalui export clearance, barang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.

  5. Carrier Insurance Freight (CIF)

    Dalam CIF, penjual berkewajiban untuk membayar dan bekerjasama dengan asuransi. Asuransi yang diberikan juga menjangkau area resiko, durasi, perjalanan seperti yang disebutkan dalam kontrak penjualan serta menyediakan polis atau sertifikat asuransi bersamaan dengan B/L dan dokumen lainnya yang diserahkan. Pembeli juga bertanggung jawab untuk pembiayaan asuransi suplemen tambahan yang tidak ditanggung oleh penjual dan tidak ada dalam kontrak penjualan dan mengurus klaim asuransi.

  6. Carrier insurance paid to (CIP)

    CIP memiliki ketentuan yang sama dengan CPT tapi, penjual wajib membayar asuransi kargo dari resiko kerusakan dan kehilangan barang saat diantar.CIP juga mewajibkan pembeli untuk melakukan export clearance.

  7. Cost Freight (CFR)

    ketentuan ini hanya digunakan untuk pengiriman laut saja. Berikut tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli.

    1. Tanggung jawab penjual
      1. Menyewa dan membayar transportasi untuk barang hingga pelabuhan yang dituju sesuai rute normal.
      2. Menyiapkan dan mengepak barang sesuai ketentuan.
      3. Menanggung biaya dokumen dan perhitungan berat.
      4. Menyediakan dokumen pendukung untuk pengiriman.
    2. Tanggung jawab pembeli
      1. Membayar dokumen pendukung untuk pengiriman
      2. Menanggung biaya pengeluaran barang, dock charge, lighterage, dan hal yang berkaitan di pelabuhan.
      3. Membayar biaya inspeksi
  8. Carriage paid to (CPT)

    CPT dapat digunakan untuk segala jenis model transportasi. Resiko kehilangan ditanggung oleh penjual hingga barang sampai ke carrier. Setelah itu, tanggung jawab dan resiko menjadi milik pembeli.

  9. Delivery Duty Paid (DDP)

    DDP dapat digunakan untuk segala jenis transportasi atau menggunakan lebih dari satu jenis transportasi. DDP berfokus kepada tanggung jawab penjual sepenuhnya mulai dari proses import clearance hingga pembayaran biaya masuk dan pajak.

  10. Delivered at place (DAP)

    Ketentuan ini berfokus pada tanggung jawab penjual untuk mengatur proses pengantaran barang hingga tempat yang telah disepakati. Setelah proses import clearance, penjual juga wajib untuk mengantarkan barang hingga tempat yang telah ditentukan.

  11. Delivered at Terminal (DAT)

    DAT dapat digunakan untuk segala jenis model transportasi. Dalam hal ini, penjual bertangung jawab dalam memilih jenis transportasi untuk mengantarkan barang. Bisa dibilang, penjual sepenuhnya bertanggung jawab pada poin ini untuk mengantarkan barang hingga tempat yang ditentukan.

Kesimpulan

Lewat 11 ketentuan diatas, Anda dapat menentukan jenis istilah yang tepat dan sesuai dengan procurement yang Anda pilih. Untuk itu, penting bagi Anda untuk mengetahui hal tersebut guna melengkapi jenis dokumen agar lengkap dan jelas.

google_play_customer_io
Daniel Nugraha